Assalamualaikum, Apa kabarnya
hari rekan-rekan semua. Pada kesempatan ini saya akan memposting tentang
Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru 2015. Layanan Padamu Negeri yang dikelola
BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate kebijakan syarat pengajuan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP menerbitkan
Surat Edaran perihal kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi
guru PNS maupun guru non PNS.
Kebijakan persyaratan
penerbitan NUPTK baru tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut program Sertifikasi
dalam Jabatan Tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Berikut syarat pengajuan NUPTK yang dikutip dari surat Surat Edaran Kepala
BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
persyaratan sebagai berikut:
Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan
persyaratan pengajuan NUPTK baru sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses pengajuan hingga
penerbitan NUPTK baru tersebut sepenuhnya melalui Aplikasi Padamu Negeri. Guru yang berhak dapat mengajukan NUPTK baru, guru akan mendapatkan
himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor Padamu Negeri masing-masing.
NUPTK oleh
Kemendikbud dijadikan sebagai kode referensi utama bagi guru untuk dapat
mengikuti berbagai program pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh
Kemendikbud, seperti: sertifikasi guru, uji kompetensi, aneka tunjangan guru
dan lain-lain.
Demkianlah info tentang
persyaratan pengajuan NUPTK baru bagi rekan-rekan guru semua. Semoga bermanfaat
dan dapat dijadikan panduan kedepannya.
Salam
Chy7787