Salam CeritaKu. Mana Ceritamu :)
Menurut berita yang saya kutip dari www.merdeka.com baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat
secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan
seperti yang diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus diubah
melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan
nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan.
Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan
pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan
pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria
Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan
tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam
bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan
pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang
dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu
konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang
menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa
segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang
melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali
merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan
hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot
mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan
daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan
sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan
daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS
bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik
naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik
pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun
langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
"Sama halnya untuk
pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas
bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan
online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.
Sumber berita dan gambar : www.merdeka.com
Demikianlah postingan saya tentang Aturan baru, kenaikan
pangkat PNS berlaku otomatis tiap 4 tahun semoga bisa
bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Tolong tinggalkan komentar dari rekan-rekan
guna perkembangan blog http://ceritaku7787.blogspot.com untuk yang akan datang. Terima kasih
... :)