Saturday, June 6, 2015

PNS Boleh Pensiun Dini Setelah 20 Tahun Masa Kerja, Meskipun Usianya Belum 50 Tahun

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia, Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun.


Namun bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan sampai ada kata habis manis sepah dibuang,” ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).

Dikatakan, pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Tasdik menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)

Demikianlah postingan saya tentang PNS Boleh Pensiun Dini Setelah 20 Masa Kerja, Meskipun Usianya Belum 50 Tahun semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Tolong tinggalkan komentar dari rekan-rekan guna perkembangan blog http://ceritaku7787.blogspot.com untuk yang akan datang.
Terima kasih ... :)

Sumber Artikel : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2125-bup-58-tahun-pns-boleh-pensiun-dini
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment