Salam CeritaKu, Mana CeritaMu
Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Pemerintah bisa saja menugaskan guru-guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional sebagai staf fungsional. Namun demikian, bila hal itu dilakukan konsekuensinya pemerintah harus bersiap untuk menghadapi persoalan baru yang jauh lebih besar, yakni terjadinya krisis guru.
”Baguslah kalau memang para guru yang belum bersertifikat itu akan dialihtugaskan menjadi staf. Tetapi konsekuensinya pemerintah harus siap juga bila di lapangan nanti banyak ditemukan adanya sekolah yang kekurangan guru,” kata Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Banyumas, Tri Joko Heranto, Jumat (12/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.475 guru PNS di Kabupaten Banyumas dari jenjang TK sampai SMA/SMK terancam bakal dijadikan sebagai staf fungsional. Mereka sampai saat ini belum bersertifikasi sebagai pendidik profesional. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, pada Desember 2015 seluruh guru harus sudah bersertifikat pendidik profesional.
Menurut dia, semestinya pemerintah melihat kenyataan yang ada di lapangan. Pasalnya saat ini masih terjadi kekurangan guru, sehingga bila guru-guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik profesional itu dijadikan staf, maka kekurangan guru semakin menjadi.
Beruntung selama ini kekurangan guru tersebut sebagian masih bisa ditutupi dengan keberadaan guru wiyata bakti. Kendati demikian kekurangan juga masih terjadi lantaran ada guru yang sudah memasuki masa pensiun.
Dia menilai, kebijakan yang diambil pemerintah, yakni dalam kurun waktu sepuluh tahun seluruh guru harus sudah bersertifikasi merupakan sesuatu yang sulit. Bahkan sejak awal ia mengaku sudah memprediksi bila sampai pada Desember nanti, masih banyak guru yang belum bersertiikasi.
Pegiat Forum Interaksi Guru Banyumas ini menambahkan, sebaiknya pemerintah memberikan kemudahan kepada para guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik profesional. Aturan yang mengharuskan guru pada Desember 2015 nanti harus sudah bersertifikat, diperlonggar.
Guru-guru yang sudah mengabdi cukup lama, sebaiknya diberi kemudahan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. ”Guru-guru yang sudah mengajar minimal 10 tahun, semestinya langsung disahkan saja untuk menerima sertifikat sebagai guru profesional,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pemberlakukan Undang-Undang Guru dan Dosen yang mewajibkan seluruh guru pada akhir tahun ini harus bersertifikat, sebaiknya berlaku surut. Kebijakan tersebut semestinya hanya diberlakukan pada guru-guru yang mulai mengabdi setelah keluarnya undang-undang tersebut.
”Bagi mereka yang sudah mengabdi jauh sebelum undang-undang itu dikeluarkan, semestinya langsung mendapatkan sertifikat dan berhak menerima tunjangan profesi,” jelasnya. (Budi Setyawan/CN19/SMNetwork)