www.ceritaku7787.blogspot.com

Web Informasi Pendidikan, Hiburan, dan Informasi Teknologi www.ceritaku7787.blogspot.com.

www.ceritaku7787.blogspot.com

Web Informasi Pendidikan, Hiburan, dan Informasi Teknologi www.ceritaku7787.blogspot.com.

www.ceritaku7787.blogspot.com

Web Informasi Pendidikan, Hiburan, dan Informasi Teknologi www.ceritaku7787.blogspot.com.

www.ceritaku7787.blogspot.com

Web Informasi Pendidikan, Hiburan, dan Informasi Teknologi www.ceritaku7787.blogspot.com.

www.ceritaku7787.blogspot.com

Web Informasi Pendidikan, Hiburan, dan Informasi Teknologi www.ceritaku7787.blogspot.com.

Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts

Friday, July 24, 2015

Kabar baik Bagi Pensiunan PNS dan TNI/Polri

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyambut baik dan mengapresiasi langkah PT Taspen yang melakukan sejumlah inovasi dalam pelayanan publik.


Salah satunya akan menciptakan smart card. Kartu identitas multifungsi bagi peserta Taspen yang direncanakan bisa terwujud tahun 2017 ini diharapkan bisa membantu memudahkan para pensiunan dalam menikmati masa pensiunnya.

Kartu itu nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan diskon tiket kereta api, di toko-toko swalayan, atau bahkan di bioskop-bioskop.

Baca Juga : Mendikbud Canangkan Program Penumbuhan Budi Pekerti

“Kalau dapat diskon lima belas persen misalnya, maka lebihnya bisa buat beli‎pop corn, atau minuman ringan saat nonton,” ujar Yuddy saat silaturahmi ke kantor PT Taspen, Jakarta, Jumat (24/7).‎Menteri mengatakan, sebenarnya posisi PT Taspen ini sudah memiliki captive market, yakni pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan Pejabat Negara. Kalau BUMN ini tidak melakukan inovasi pun, mereka akan datang ke Taspen. Tetapi Taspen tampaknya tidak demikian, tetapi justeru melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada peserta khususnya dalam mengambil hak pensiunnya.

Apa yang dilakukan Taspen, menurut Yuddy, menunjukkan bahwa negara hadir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. "Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk memperbaiki pelayanan publiknya," imbuh Yuddy.

Dirut PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan,smart card merupakan kartu identitas peserta yang memiliki multifungsi. Dengan memegang kartu pintar itu, para pensiunan PNS bisa memperoleh manfaat ganda, misalnya bisa menjadi kartu diskon atau kartu untuk mendapatkan layanan perawatan.

Baca Juga : SIFAT YANG WAJIB DIMILIKI OLEH SEORANG GURU

“Kalau salama ini kartunya berukuran besar seperti ijazah, nantinya dibuat kecil dan bisa dikantongi, sehingga bisa dibawa kemana-mana. Sekarang on going process, dan progressnya pada posisi 60 persen. Tujuannya yang paling penting yaitu untuk meningkatkan kesejahtraan pensiun," katanya.

‎Namun Iqbal mengatakan bahwa untuk mewujudkan hal itu harus dilakukan kerjasama dengan para pihak, seperti perbankan, atau dunia usaha lain yang dekat dan sangat dibutuhkan oleh para pensiunan. (esy/jpnn)

Demikianlah postingan saya tentang Kabar baik Bagi Pensiunan PNS dan TNI/Polri semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Tolong tinggalkan komentar dari rekan-rekan guna perkembangan blog http://ceritaku7787.blogspot.com untuk yang akan datang. Terima kasih ... :)

Sumber Artikel : www.jpnn.com

Sunday, July 5, 2015

SYARAT UNTUK MENDIRIKAN TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 


 Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.


Adapun hasil penilaian kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri, fotokopi akta notaris.


Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.


Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun. (Yohan Rubiyantoro/HK)


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD DISINI

Sumber Atrikel : Inilah Syarat Mendirikan TK

Monday, June 29, 2015

Upaya Integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen Menjadi Dapodikdasmen

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan konsolidasi program dan kegiatan.

Suasana rapat konsolidasi Dapodik
Salah satu program yang dikonsolidasikan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dua Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan nama Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan nama Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam rapat konsolidasi Dapodik itu adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang meliputi hardware dan software Dapodik. Tema ini dibicarakan secara matang di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015, dengan dihadiri beberapa pejabat dan staf yang selama ini menggeluti Dapodik.

Upaya integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V Pasal 345 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.

Tentu, konsolidasi di atas juga merupakan gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, yang telah dilantik pada 17 Juni 2015, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Selain membahas Dapodik, Ditjen Dikdasmen juga akan membahas beberapa tema lainnya seperti penataan pegawai di lingkungan Ditjen Dikdasmen.* 

Dipublikasikan oleh : (M. Adib Minanurohim)

Tuesday, June 23, 2015

Ditjen GTK Kemendikbud akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Pendidik bagi Dua Kelompok Guru


Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.


Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).

Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya dimana," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.

"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya. (esy/jpnn)

Saturday, June 20, 2015

Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2015

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan, batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai akhir 2015. Hanya saja sampai saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan, jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6).

Dikatakan, program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 hingga 2015, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Tahun ini kalau kami hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut. (esy/jpnn)

Thursday, June 18, 2015

PEDOMAN PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) TAHUN 2015 DAN LANGKAH-LANGKAH REGISTRASI PUPNS 2015


Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia. Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi/pendaftaran ulang PNS selengkapnya :



  • Silahkan klik pada icon “Daftar”.
  • Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

  • Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
  • Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
  • Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

  • Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
  • Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
  • Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. 

Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada LINK DOWNLOAD.

Demikian langkah-langkah atau cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Saturday, June 6, 2015

Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan

Salam CeritaKu, Mana CeritaMu

Salam sahabat CeritaKu yang selalu berbahagia, Menyambut bulan suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.

Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.


Sedangkan instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman menambahkan. (ags/HUMASMENPANRB).

Download Surat Edaran disini


Demikianlah postingan saya tentang Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Tolong tinggalkan komentar dari rekan-rekan guna perkembangan blog http://ceritaku7787.blogspot.com untuk yang akan datang.

Terima kasih ... :)

Sumber Artikel : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3392-ramadhan-jam-kerja-aparatur-negara-32-5-jam

Thursday, May 14, 2015

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
  1. 5 konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  2. akses ilegal (Pasal 30).
  3.  intersepsi ilegal (Pasal 31)
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  6.  penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain. Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya. Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Contoh kasus:
Dibeberapa tahun ini banyak kasus yang terjerat oleh UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh beberapa artis indonesia. Banyak kasus public figure yang di edit wajahnya dengan badan yang tidak semstinya. Sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ini merupakan tindak kejahatan yang melanggar undang undang (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demikianlah postingan saya tentang Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Tolong tinggalkan komentar dari rekan-rekan guna kemajuan dan perkembangan blog http://ceritaku7787.blogspot.com untuk yang akan datang. Terima kasih ... :)

Download Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Disini